Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan umat. Sejak masa Rasulullah, wakaf telah menjadi sarana untuk memperkuat dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf yang begitu besar perlu dikelola dengan amanah, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariah agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Persatuan Islam (Persis) sebagai organisasi Islam yang konsisten dalam perjuangan dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat memandang penting adanya lembaga khusus yang mengelola potensi wakaf. Untuk itu, dibentuklah Lembaga Wakaf Persatuan Islam (LWP) sebagai unit yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan wakaf dari jamaah maupun masyarakat luas.
LWP hadir dengan visi untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat yang produktif, transparan, dan berdaya guna tinggi. Melalui pengelolaan yang profesional, LWP berkomitmen mewujudkan wakaf tidak hanya dalam bentuk aset fisik seperti tanah, masjid, atau sekolah, tetapi juga wakaf uang dan wakaf produktif yang dapat menopang berbagai program pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial.
Dengan adanya LWP, diharapkan potensi wakaf di lingkungan Persatuan Islam dan masyarakat umum dapat lebih terorganisir, berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi sekolah, pesantren, masjid, dan lembaga sosial lainnya.