Diskusi mengenai green waqf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia pada rabu, tanggal 15 april 2026 via zoom meeting merupakan langkah progresif dalam mengaitkan instrumen ekonomi Islam dengan isu lingkungan hidup. Tema ini menjadi relevan di tengah krisis ekologis global yang semakin nyata. Di Indonesia, misalnya, kualitas lingkungan masih menghadapi berbagai tantangan, sekitar 97% penduduk tinggal di wilayah rawan bencana iklim, akses air minum aman baru berkisar 11-12%, serta lebih dari 30 juta penduduk belum memiliki sanitasi aman (World Health Organization [WHO] & UNICEF, 2024). Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya bersifat global, tetapi juga nyata dalam konteks nasional, seperti perubahan iklim, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Dalam konteks ini, green waqf tidak hanya dipahami sebagai inovasi ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi tanggung jawab ekologis manusia.
Secara konseptual, ekologi mencakup hubungan antara manusia, hewan, tumbuhan, serta entitas abiotik seperti air, tanah, dan udara. Dalam perspektif Islam, hubungan ini tidak bersifat eksploitatif semata, melainkan dilandasi oleh prinsip tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 30 yang menegaskan posisi manusia sebagai khalifah di bumi (Kementerian Agama RI, 2019). Makna ekologis dari konsep ini adalah bahwa manusia memiliki amanah untuk mengelola dan menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya.
Diskusi green waqf menunjukkan upaya untuk menerjemahkan nilai tersebut ke dalam praktik ekonomi yang berkelanjutan. Namun, jika dianalisis lebih dalam menggunakan kerangka pemikiran John Passmore, terdapat dua pendekatan manusia terhadap alam: despotic view dan responsible dominion view(Passmore, 1974). Green waqf idealnya berada pada posisi kedua. Pemikiran ini juga sejalan dengan Seyyed Hossein Nasr dalam karyanya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man, yang menjelaskan bahwa krisis lingkungan modern berakar dari krisis spiritual manusia yang memandang alam secara sekuler dan eksploitatif (Nasr, 1968). Selain itu, Fazlur Rahman menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab etis untuk memakmurkan bumi (‘imarat al-ard) secara adil dan berkelanjutan (Rahman, 1980). Dengan demikian, green waqf dapat dipahami sebagai upaya konkret dalam mewujudkan etika ekologis Islam.
Lebih jauh, Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan perusakan lingkungan (QS. Al-A’raf: 56) (Kementerian Agama RI, 2019). Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya”(Al-Bukhari, n.d.). Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas ekologis memiliki nilai ibadah. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa larangan merusak bumi mencakup segala bentuk tindakan yang merusak keseimbangan kehidupan yang telah Allah tetapkan (Ibn Kathir, n.d.). Konsep mizan (QS. Ar-Rahman: 7-9) menegaskan bahwa alam diciptakan dalam keseimbangan (Kementerian Agama RI, 2019). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan berujung pada krisis ekologis.
Berdasarkan prinsip tersebut, seluruh makhluk hidup memiliki nilai yang melekat secara alami. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-An’am: 38, “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan tidak pula burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya adalah umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.”(Kementerian Agama RI, 2019). Dengan demikian, pendekatan ekologis Islam menuntut perlakuan adil terhadap seluruh makhluk, termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan tidak melakukan eksploitasi berlebihan.
Relevansi Wakaf dan Ekologi: Dari Ibadah Sosial ke Instrumen Keberlanjutan
Dalam konteks ini, penting untuk memahami wakaf secara lebih komprehensif. Wakaf tidak hanya terbatas pada penyediaan aset keagamaan seperti masjid atau lembaga pendidikan, tetapi merupakan instrumen ekonomi sosial Islam yang bersifat produktif, berkelanjutan, dan berdampak jangka panjang. Secara prinsip, wakaf adalah penahanan harta pokok dan pemanfaatan hasilnya untuk kemaslahatan umat.
Jika dikaitkan dengan ekologi, wakaf memiliki karakter yang sangat relevan, yaitu bersifat jangka panjang, menjaga keberlanjutan aset, serta memberikan manfaat terus-menerus (amal jariyah). Dengan demikian, green waqf dapat dipahami sebagai transformasi wakaf menjadi instrumen pelestarian lingkungan hidup.
Sebagai perwakilan dari Lembaga Wakaf Persatuan Islam (LWP) dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia, dapat dipahami bahwa arah pengembangan wakaf ke depan tidak bisa dilepaskan dari isu ekologis. Program green waqf membuka peluang bagi lembaga wakaf untuk berkontribusi langsung dalam energi terbarukan, konservasi lingkungan, penyediaan air bersih, serta pembangunan ekonomi rendah karbon. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan ekologis modern.
Tantangan dan Arah Pengembangan
Namun demikian, implementasi green waqf masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pendekatan yang masih konseptual hingga belum optimalnya kolaborasi dengan aktor lingkungan. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum: 41, kerusakan lingkungan merupakan akibat ulah manusia (Kementerian Agama RI, 2019). Prinsip larangan israf(QS. Al-A’raf: 31) juga menunjukkan pentingnya pengendalian konsumsi sebagai bagian dari solusi ekologis (Kementerian Agama RI, 2019).
Kesimpulan dan Arah Kampanye
Sebagai kesimpulan, green waqf bukan sekadar inovasi ekonomi Islam, tetapi merupakan gerakan moral dan spiritual dalam merespons krisis ekologis. Dalam perspektif ekologi Islam, manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam, sementara wakaf menjadi instrumen konkret untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut.
Dalam konteks ini, diperlukan penguatan gerakan kampanye wakaf berbasis lingkungan yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Kampanye ini dapat diarahkan pada peningkatan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah, penguatan peran wakaf sebagai solusi ekologis berkelanjutan, pengembangan program wakaf produktif berbasis lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor untuk memperluas dampak.
Bagi Lembaga Wakaf Persatuan Islam (LWP), momentum ini menjadi peluang strategis untuk mengembangkan model wakaf yang tidak hanya berorientasi pada aspek sosial-keagamaan, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, gerakan wakaf dan gerakan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara sinergis dalam membangun peradaban yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
Ibn Kathir. (n.d.). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Beirut: Dar al-Fikr.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kemenag RI.
Nasr, S. H. (1968). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. London: George Allen & Unwin.
Passmore, J. (1974). Man’s Responsibility for Nature: Ecological Problems and Western Traditions. London: Duckworth.
Rahman, F. (1980). Major Themes of the Qur’an. Chicago: University of Chicago Press.
World Health Organization (WHO), & UNICEF. (2024). Laporan WASH dan Ketahanan Iklim di Indonesia.